21 PNS Pemprov DKI Berstatus Koruptor Masih Diberi Gaji 50 Persen

Achmad Fardiansyah
Wildan Catra Mulia
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (Foto: Koran Sindo)

“Putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap, inkracht. Tapi, kalau masih banding-banding, masih di tingkat pertama, maka mereka berproses. Mereka diberhentikan sementara dengan gaji 50 persen. Itu jumlahnya 21 orang,” ucap dia.

Saat ini, kata Budihastuti, BKD DKI masih mencocokkan data dengan BKN yang menyebut PNS berstatus terpidana tipikor berstatus inkracht sebanyak 52 orang.

Nah, ini kita sedang cek ke BKN apakah data-data itu, jangan-jangan data itu termasuk data-data yang sebelum-sebelumnya, kan bisa saja. Kita lagi konfirmasi dengan BKN. Nanti sesudah ada dari BKN, kita akan cocokkan,” tutur Budihastuti. 

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Buletin
5 hari lalu

Anies Baswedan Bagikan Kabar Bahagia, Sang Putri Sulung Lulus Pascasarjana Harvard

Nasional
6 hari lalu

Mutiara Baswedan Raih Gelar Master Harvard, Anies: Alhamdulillah Masa Penuh Perjuangan Tuntas Mereka Lalui

Nasional
20 hari lalu

Anies Jadi Dewan Penasihat Riyadh, Sebut Jakarta Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Transportasi Publik Terintegrasi

Nasional
20 hari lalu

Anies soal JK: Kalau Lihat Ambon hingga Aceh Tenang Hari Ini, Ada Perannya

Nasional
20 hari lalu

Hadiri Riyadh Competitiveness Forum, Anies Sebut Jakarta jadi Acuan Pembangunan Transportasi Publik Terintegrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal