JAKARTA, iNews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan terdapat 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dengan status hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ribuan orang ini tersebar di pemerintah daerah dan kementerian serta lembaga.
Dari jumlah itu, Pemprov DKI menduduki peringkat pertama dengan mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor berstatus inkracht sebanyak 52 orang.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Budihastuti mengatakan, ada 27 PNS aktif yang terindikasi korupsi sudah diberhentikan secara tidak hormat.
“Tahun 2017-2018, PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus korupsi ada 27 orang dan masih dalam proses verbal 3 orang,” kata Budihastuti di Balai Kota Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Sedangkan untuk PNS yang belum inkracht, Pemprov DKI sudah memberhentikan sementara hingga proses hukumnya selesai.