BOGOR, iNews.id - Sebanyak 23 tersangka ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Bogor terkait penyalahgunaan narkotika. Dua di antaranya pasangan suami istri.
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan jumlah tersangka tersebut terdiri atas 22 laki-laki dan 1 perempuan. Mereka berhasil ditangkap dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
"Ada 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 2 penyalahgunaan tembakau sintesis dan 6 perkara persediaan farmasi," kata Fitra kepada wartawan di Polres Bogor, Jumat (15/9/2023).
Dari para tersangka, polisi mendapati barang bukti narkotika yakni sabu 549,91 gram atau setengah kilogram, ganja 18,38 gram, tembakau sintetis 185,50 gram, Ekstasi 91 butir, sedian farmasi 5.090 butir, psikotropika 521 butir. Mereka mengedarkan barang tersebut dengan sistem cash on delivery (COD).
"Jaringan peredaran di Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng, Babakan Madang. Motif dari pendalaman faktor ekonomi," katanya.