23 Bandar Narkoba di Bogor Ditangkap, Ada Pasutri

Putra Ramadhani
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda merilis kasus narkoba. (Foto MPI).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham mengatakan terdapat tersangka pasangan suami istri. Keduanya dibekuk karena terlibat peredaran psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin.

"Berdasarkan keterangan, dia melakukan peredaran narkoba jenis psikotropika maupun sediaan farmasi itu sekitar dua bulan. Didapat dari Jakarta, Bekasi, dan diedarkan di Kabupaten Bogor," ucap Ilham.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2, Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 59 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 435 dan 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dari barang bukti yang telah diamankan Polres Bogor telah menyelamatkan 6.150 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
5 jam lalu

Permintaan Mengejutkan Ammar Zoni sebelum Jalani Sidang Kasus Narkoba di PN Jakpus

Nasional
3 hari lalu

Ammar Zoni Dipindahkan ke Jakarta, Dikembalikan ke Nusakambangan setelah Sidang

Nasional
4 hari lalu

Ammar Zoni Dipindahkan dari Nusakambangan ke Jakarta, Dimasukkan ke Sel Khusus

Seleb
7 hari lalu

Keinginan Terkabul, Ammar Zoni Jalani Sidang Kasus Narkoba di Jakarta Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal