23 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap di Bogor, Ini Modus Para Pelaku

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi menangkap 23 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Bogor (foto: istimewa)

BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap 23 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Bogor. Mereka ditangkap selama periode 18 September-22 Oktober 2024.

"Pengungkapan ini merupakan atensi dari Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan narkotika," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, Selasa (29/10/2024).

Dari para tersangka, disita barang bukti sabu seberat 96,31 gram, ganja 36,51 gram, tembakau sintetis seberat 870,27 gram dan obat keras tertentu serta psikotropika 1.061 butir.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra mengatakan, kebanyakan modus yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut ialah dengan sistem tempel. Ada juga yang dikirim melalui kurir.

"Sekarang rata-rata transaksinya sistem tempel, tidak bertemu langsung dengan pembeli," ucap Eka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

57 tahun lalu

Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan

57 tahun lalu

Polisi Ringkus Bang Jago Penganiayaan Pemotor di Jagakarsa, Ternyata Positif Sabu

57 tahun lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Narkoba di Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal