Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang tentang Narkotika hingga UU tentang Kesehatan.
Polres Bogor menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di Kota Hujan ini. Polisi tidak segan-segan menindak tegas para pelaku.
"Jangan sampai (warga Bogor) menjadi korban dan pelaku peredaran narkotika," kata Eka.