Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Kramat Jati, Daily Juniarti, menyebut total denda administrasi yang terkumpul dari 25 pelanggar mencapai Rp1,4 juta. Seluruh uang denda tersebut langsung disetorkan ke kas daerah.
Menurut Daily, para pelanggar umumnya merupakan pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar lokasi. Petugas juga mendapati asisten rumah tangga, pemilik bengkel sepeda motor, pengemudi ojek online, dan sejumlah warga lainnya melakukan pelanggaran serupa.
Berdasarkan data kartu tanda penduduk (KTP), para pelanggar berasal dari sejumlah kelurahan, yakni Tengah, Cililitan, Kramat Jati, Batu Ampar dan Balekambang. Ada pula pelanggar yang tercatat sebagai warga Cakung.