JAKARTA, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyebutkan sudah menonaktifkan 284.614 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta. Sebanyak 42.000 di antaranya berstatus meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kota Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024) siang.
"Yang sudah dinonaktifkan secara sadarnya jumlahnya saat ini sudah 284.614 orang," ujar Budi Awaluddin.
Budi menegaskan bahwa penonaktifan NIK KTP warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta tidak akan mempengaruhi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
"Enggak akan berpengaruh. Kecuali yang pindah. Tapi kalau yang di nonaktifkan itu tidak mempengaruhi di KPU. Karena kan mereka basic-nya adalah de jure bukan dengan facto. Jadi DPT-nya kan sudah diberikan ke kita. Sekitar 8,3 juta orang," ujar Budi Awaluddin.