JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jaktim menyegel secara permanen lapangan padel di Jalan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur pada Kamis (26/2/2026). Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan lengkap.
Kegiatan penyegelan ini ditandai dengan pemasangan spanduk merah bertuliskan 'Bangunan ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel). Hal ini menjadi penanda penghentian kegiatan olahraga di lapangan tersebut.
Kepala Suku Dinas Citata Kota Administrasi Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menjelaskan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Karena itu pihaknya mengambil langkah tegas menghentikan kegiatan operasional lapangan padel tersebut.
"Pemerintah harus melakukan penyegelan terhadap operasionalnya karena bangunan ini tidak memiliki SLF," kata Wiwit dikutip Jumat (27/2/2026).
Kegiatan ini merupakan penyegelan ulang terhadap lapangan padel tersebut, karena sebelumnya sudah disegel. Pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen.