3 Pelaku Perdagangan Manusia di Bogor Ditangkap

Haryudi
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy (Foto: Okezone/Haryudi)

Selain pelaku dan korban, polisi juga mengamankan uang RP2 juta, 17 telepon selular, 1 kendaraan, dan puluhan kondom.

Hasil pemeriksaan sementara, para korban bukan berdomisili Bogor. Para perempuan itu, berasal dari beberapa daerah dan ditampung di sebuah mess di Cianjur oleh pelaku.

"Para korban direkrut, ditampung di Cianjur lalu diperjualbelikan di kawasan Puncak Cianjur dan Bogor, Mereka sudah beraksi kurang lebih satu tahun," katanya.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut yang diduga merupakan sindikat.

Para pelaku dijerat Pasal 2 UU Trafficking 21/2007 dan Pasal 296 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu para korban akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk di lakukan pembinaan di UPT Balai Kesejahteraan Sosial Bogor.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kemensos bakal Beri Santunan untuk Korban Meninggal dan Luka Berat Banjir Sumatra, Segini Besarannya

Megapolitan
20 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Megapolitan
22 hari lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Megapolitan
23 hari lalu

Gudang Limbah Oli Diduga Ilegal di Bogor Terbakar Hebat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal