Korban ditusuk di bagian punggung sebelah kiri oleh pelaku Mudiansyah. Kemudian, pelaku Dandi juga menusuk korban hingga tewas. Selanjutnya, pelaku Ikkiusan memotong jari kelingking dan telinga kiri korban.
"Para tersangka kemudian melarikan diri. Potongan telinga dan jari kelingking kiri korban oleh tersangka Ikkiusan dibuang ke anak sungai Ciliwung di jembatan Perempatan Bubulak, Kabupaten Bogor,” tutur dia.
Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda, yakni di kawasan Bogor, Depok, dan Sukabumi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.