Investigasi Klaster Mewah Lapas Cibinong, Imipas Temukan Penyalahgunaan Wewenang
BOGOR, iNews.id - Investigasi terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, mulai menemukan titik terang. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyebut terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut.
"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas Rudi Setiawan saat Komisi XIII DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu (30/9/2026).
Rudi menegaskan, penyalahgunaan wewenang tersebut masuk kategori pelanggaran berat. Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran juga tidak ringan.
"Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya.
Meski kesimpulan sementara telah diperoleh, Imipas belum menutup proses investigasi. Pendalaman masih dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian persoalan di balik temuan fasilitas mewah tersebut.