Modus yang dilakukan komplotan pelaku yakni mengalihkan perhatian dengan berpura-pura sibuk memilih pakaian sambil melihat tas korban. Lalu, pelaku menutupi pandangan korban menggunakan pakaian yang dipajang merogoh isi dalam tas.
"Dan setelah dapat barangnya dipindah tangankan ke pelaku yang lainnya," ucapnya.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak handphone korban dan dijual kepada penadah berinisial H. Hanphone tersebut dijual seharga Rp1,2 juta dan hasilnya dibagikan kepada para pelaku.
"Pasal yang dikenakan 363 ancaman hukuman 7 tahun," katanya.