KAI Commuter terus membuka kerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melaksanakan vaksinasi di stasiun guna tercapai kekebalan komunal. Syarat perjalanan di KAI juga masih tetap sama seperti yang berlalu pada PPKM sebelumnya.
Pengguna KRL wajib memiliki dokumen perjalanan seperti :STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.