3.626 Pelanggar di Bogor Belum Bayar Denda Tilang, Berkas Dimusnahkan Desember

Putra Ramadhani Astyawan
Sebanyak 3.626 pelanggar lalu lintas belum menyelesaikan pembayaran dan pengambilan barang bukti tilangan di Kejaksaan Negeri Kota Bogor. (Foto TMC Polda Metro Jaya).

BOGOR, iNews.id - Sebanyak 3.626 pelanggar lalu lintas belum menyelesaikan pembayaran dan pengambilan barang bukti tilangan di Kejaksaan Negeri Kota Bogor sejak tahun 2019. Apabila empat bulan dari pengumuman tidak diambil, akan dilakukan pemusnahan berkas.

"Desember nanti dimusnahkan," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Bogor Riyadi Setiadi, kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).

Kebijakan itu berdasarkan surat tentang ketetapan gugurnya/hapusnya wewenang mengeksekusi sesuai format P-49, Keputusan Kejaksaan Agung RI Nomor : 132/J.A/11/1994 tentang administrasi perkara pidana, Vide pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai gugurnya/hapusnya wewenang Jaksa untuk mengeksekusi perkara gugur karena daluwarsa.

"Saya imbau agar pelanggar yang tilang pada periode pelanggaran lalulintas tilang periode tahun 2019 untuk dapat segera menyelesaikan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti," tegasnya.

Riyadi menjelaskan, penumpukan berkas ini karena pelanggar menunda pengambilan berkas dalam waktu yang lama, bahkan hingga tahunan. Ada juga pelanggar yang sengaja tidak mengambil SIM yang ditahan karena tahu masa aktifnya akan segera habis.

"Banyak yang tidak mengambil barang bukti tilang bahkan sejak 2019 hingga kini. Seharusnya kan jadi pemasukan PNBP (penerimaan negara bukan pajak), padahal memang belum diambil," ungkap Riyadi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
20 hari lalu

Angin Kencang Terjang Ciawi Bogor, 18 Rumah Rusak

Megapolitan
31 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Megapolitan
1 bulan lalu

Kebakaran Pabrik Helm di Bogor, Karyawan Panik Berhamburan ke Luar

Megapolitan
1 bulan lalu

Potongan Tangan dan Kaki Mayat Pria dalam Freezer Ditemukan di Cariu Bogor

Megapolitan
1 bulan lalu

Jadwal Imsak Bogor 19 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal