3.626 Pelanggar di Bogor Belum Bayar Denda Tilang, Berkas Dimusnahkan Desember

Putra Ramadhani Astyawan
Sebanyak 3.626 pelanggar lalu lintas belum menyelesaikan pembayaran dan pengambilan barang bukti tilangan di Kejaksaan Negeri Kota Bogor. (Foto TMC Polda Metro Jaya).

"Banyak yang tidak mengambil barang bukti tilang bahkan sejak 2019 hingga kini. Seharusnya kan jadi pemasukan PNBP (penerimaan negara bukan pajak), padahal memang belum diambil," ungkap Riyadi.

Dengan banyaknya berkas tilang yang tak kunjung diambil oleh pelanggar maka dari itu harus dilaporkan agar tertib administrasi. Pasalnya, selama berkas dokumen belum diambil maka masih muncul besaran PNBP yang seharusnya disetorkan ke negara.

"Saat ini belum dihapuskan (PNBP)," ucapnya.

Riyadi menambahkan, mengungkapkan dari total 3.626 pelanggar potensi pendapatan untuk negara jika ditotalkan sebesar Rp214 juta, sedangkan untuk biaya penanganan perkaranya Rp3 juta. Karena itu, diimbau masyarakat yang melanggar lalu lintas untuk segera mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

"Ada biaya perkara dan denda, sama seperti perkara pidana umum misal Rp5.000, Rp2.000 dan ini (perkara tilang) Rp1.000," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
14 hari lalu

Kejagung Segera Tunjuk Pejabat 7 Kejari Baru, Kantor Sementara Disiapkan

18 hari lalu

Pelat Nomor Palsu, Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ditilang

18 hari lalu

Polda Metro Bakal Tindak Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor!

20 hari lalu

MNC Peduli dan Smile Train Indonesia Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis, Gandeng RS Azra Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal