3.626 Pelanggar di Bogor Belum Bayar Denda Tilang, Berkas Dimusnahkan Desember

Putra Ramadhani Astyawan
Sebanyak 3.626 pelanggar lalu lintas belum menyelesaikan pembayaran dan pengambilan barang bukti tilangan di Kejaksaan Negeri Kota Bogor. (Foto TMC Polda Metro Jaya).

Dengan banyaknya berkas tilang yang tak kunjung diambil oleh pelanggar maka dari itu harus dilaporkan agar tertib administrasi. Pasalnya, selama berkas dokumen belum diambil maka masih muncul besaran PNBP yang seharusnya disetorkan ke negara.

"Saat ini belum dihapuskan (PNBP)," ucapnya.

Riyadi menambahkan, mengungkapkan dari total 3.626 pelanggar potensi pendapatan untuk negara jika ditotalkan sebesar Rp214 juta, sedangkan untuk biaya penanganan perkaranya Rp3 juta. Karena itu, diimbau masyarakat yang melanggar lalu lintas untuk segera mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

"Ada biaya perkara dan denda, sama seperti perkara pidana umum misal Rp5.000, Rp2.000 dan ini (perkara tilang) Rp1.000," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
22 hari lalu

Angin Kencang Terjang Ciawi Bogor, 18 Rumah Rusak

Megapolitan
1 bulan lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Megapolitan
1 bulan lalu

Kebakaran Pabrik Helm di Bogor, Karyawan Panik Berhamburan ke Luar

Megapolitan
1 bulan lalu

Potongan Tangan dan Kaki Mayat Pria dalam Freezer Ditemukan di Cariu Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal