369 Pelanggaran Ganjil Genap Terjadi di Hari Pertama

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta resmi memberlakukan kembali kebijakan ganjil genap mulai Senin (3/8/2020). Di hari pertama penerapan terjadi 369 pelanggaran oleh pengendara roda empat.

Data itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (4/8/2020). Dia mengatakan tiga hari pertama penerapan petugas masih fokus melakukan sosialisasi.

"Di hari pertama kemarin ada 369 pelanggaran," ucap Sambodo.

Dia menjelaskan sampai hari Rabu (5/8/2020) petugas belum memberikan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap. Penilangan baru dilakukan mulai Kamis (6/8/2020).

"Untuk hari ini masih kami lakukan peneguran bagi pelanggar," katanya.

Sambodo mengatakan kebijakan ganjil genap diberlakukan untuk kendaraan roda empat kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Ganjil genap diterapkan Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Berikut 25 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan ganjil genap:

1.Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Curah Hujan Masih Tinggi, Pramono Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta

Nasional
10 hari lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Megapolitan
18 hari lalu

Kabar Baik, Korban Banjir di Jakarta Dapat Berobat Gratis

Megapolitan
25 hari lalu

Realisasi Investasi DKI Jakarta sepanjang 2025 Tembus Rp270,9 Triliun, Didorong Kemudahan Perizinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal