JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta resmi memberlakukan kembali kebijakan ganjil genap mulai Senin (3/8/2020). Di hari pertama penerapan terjadi 369 pelanggaran oleh pengendara roda empat.
Data itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (4/8/2020). Dia mengatakan tiga hari pertama penerapan petugas masih fokus melakukan sosialisasi.
"Di hari pertama kemarin ada 369 pelanggaran," ucap Sambodo.
Dia menjelaskan sampai hari Rabu (5/8/2020) petugas belum memberikan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap. Penilangan baru dilakukan mulai Kamis (6/8/2020).
"Untuk hari ini masih kami lakukan peneguran bagi pelanggar," katanya.
Sambodo mengatakan kebijakan ganjil genap diberlakukan untuk kendaraan roda empat kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Ganjil genap diterapkan Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Berikut 25 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan ganjil genap:
1.Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto