4.950 Kendaraan Langgar Tilang Elektronik Jakarta, 484 STNK Diblokir

Achmad Fardiansyah
Ilustrasi tilang (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik sudah diberlakukan sejak (1/11/2018). Tercatat sudah 4.950 kendaraan yang terekam melanggar lalu lintas hingga kemarin (17/12/2018).

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, dari ribuan kendaraan yang ditilang, sebanyak 484 STNK diblokir. Pemblokiran dilakukan karena pelanggar tidak membayar denda hingga batas waktu yang ditentukan.

“484 kendaraan terblokir karena tidak mematuhi kewajiban hukum dalam sistem,” kata Budiyanto, Selasa (18/12/2018).

Menurut dia, dari 4.950 kendaraan yang terekam melanggar lalu lintas hingga 16 Desember, sebanya 3.210 pengendara telah terkonfirmasi. Kemudian dari jumlah itu, yang melakukan konfirmasi balik 889 pemilik kendaraan. STNK yang sudah diblokir tidak bisa diperpanjang lagi sebelum membayar denda yang sudah ditentukan.

"Membayar tilang 519 pengendara, mendapatkan penetapan atau vonis tilang 716 pengendara,” tutur dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Heboh Temuan 2 Granat Asap di Lahan Kosong Cempaka Putih Jakpus, Berawal Ditemukan Pemulung

1 hari lalu

Polda Metro Kantongi Hasil Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Segera Diumumkan

1 hari lalu

Belasan Ribu Polisi Prancis Demonstrasi, Tuntut Kenaikan Gaji

2 hari lalu

David Pajung Sebut Polisi Harus Buktikan Ucapan Budi Arie soal Pemilu Dipercepat Picu Demo Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal