716 Pelanggar Sistem Tilang Elektronik Telah Jalani Persidangan

Sindonews.com
Petugas TMC Polda Metro Jaya memantau layar closed circuit television (CCTV) untuk melihat pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas di Jakarta. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik sudah diberlakukan sejak 1 November 2018. Hingga hari ini (16/12/2018) sudah ada 716 pelanggar yang telah divonis pengadilan.

Kepala Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pengadilan telah memvonis bersalah 716 pengguna kendaraan bermotor yang terekam e-tilang melanggar lalu lintas.

“Berbeda dari penindakan konvensional, pemberlakuan tilang ETLE melibatkan hasil rekaman gambar dan video berdurasi 10 detik melalui rekaman CCTV yang terpasang di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin,” kata Budiyanto di Jakarta, Minggu (16/12/2018).

Rekaman yang langsung dikirim ke Pusat Manajemen Lalu Lintas (TMC) Polda Metro Jaya itu memperlihatkan rekaman sebelum, saat, dan sesudah pengendara melanggar aturan lalu lintas. Polisi akan mengirim surat konfirmasi kepada pengendara setelah tiga hari analisa pelat nomor, jenis dan warna kendaraan telah dilakukan.

Saat surat diterima, pelanggar sistem ETLE ini memiliki waktu tujuh hari untuk mengklarifikasi melalui laman situs yang tersedia, ataupun secara manual ke petugas. Jika dalam sepuluh hari tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka STNK akan diblokir.

Budiyanto menuturkan, jumlah pelanggar berpotensi terus bertambah karena hingga kini ada berkas tilang yang masih dalam proses pemberkasaan. “Setelah selesai, seluruh berkas akan dikirim ke pengadilan,” ujar dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
3 jam lalu

Terungkap! Terduga Pembunuh Wanita di Kos Jakbar Ternyata Suaminya

6 jam lalu

Roy Suryo Gugat Polda Metro Rp206 Juta, Klaim Alami Pelanggaran HAM Saat Ditahan

7 jam lalu

Roy Suryo Ungkap Alasan Gugat Polda Metro Ganti Rugi Rp206 Juta terkait Kasus Ijazah Jokowi

8 jam lalu

Polda Metro Tegaskan Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Tak Berdasar: Penilaian Sepihak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal