4.950 Kendaraan Langgar Tilang Elektronik Jakarta, 484 STNK Diblokir

Achmad Fardiansyah
Ilustrasi tilang (Foto: iNews)

Ribuan kendaraan yang melanggar di kawasan Jalan Sudirman dan MH Thamrin itu diverifikasi oleh petugas back office Polda Metro Jaya untuk dipastikan validitas pelanggarannya. Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi yang disertai foto pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau email dan nomor ponsel, maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran.

Pelanggar selanjutnya mendapatkan surat konfirmasi. Pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan surat dari Polda Metro ke website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui ponsel dengan sistem operasi android, atau melalui PT Pos Indonesia.

Setelah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran, berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui bank BRI.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kuasa Hukum Buka Suara usai Roy Suryo Ditangkap Polda Metro

57 tahun lalu

Breaking News: Roy Suryo Ditangkap Polda Metro!

57 tahun lalu

Polda Metro Kembangkan Kasus Hanania Travel ke TPPU, Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Davina Karamoy Jadi Saksi di Kasus Hanania Travel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal