JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap 4 eks sekuriti yang menganiaya Ketua DPC Pademangan Partai Perindo Hasanuddin (42) hingga tewas di Ancol. Masing-masing dihukum 10 tahun penjara.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Junaedi di Ruang Sidang 4 Subekti PN Jakut pada Kamis (21/12/2023).
"Menyatakan mengadili 4 terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan maut masing-masing penjara 10 tahun," ujar Edi Junaedi di ruang sidang.
Keempat pelaku yakni Purnomo, Kasuri, Siswanto dan M. Hidayatullah. Mereka hanya tertunduk mendengarkan vonis dari majelis hakim tersebut.
Hasanuddin dianiaya hingga tewas karena dituduh maling oleh para pelaku pada Sabtu 29 Juli 2023 siang. Dia dipukul dan ditendang, dipecut dengan kabel dan berbagai bentuk penganiayaan lainnya. Bahkan korban diketahui akan dibuang oleh para pelaku.
Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo, Amriadi Pasaribu menyatakan jajaran Partai Perindo mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban.
"Kami belum bisa begitu puas dengan hasil putusan ini, karena apa yang mereka lakukan sangat kejam," ujar Amriadi.
Amriadi juga mempertanyakan alasan para pelaku menganiaya korban. Dia menilai sekuriti adalah orang yang terlatih mengamankan orang.
"Kami rasa itu hanya alibi mereka, sebagai penasihat hukum kami melihat ada unsur dendam. Mereka security orang berpendidikan dan terlatih mengamankan orang," ucapnya.