"Pelakunya pamannya sendiri yang berinisial R, satu saudaranya, dan kekasaihnya," kata Tahan saat dikonfirmasi Jumat (15/5/2020).
3. Usia kandungan NF 14 minggu.
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial mengungkap NF pernah mengalami kekerasan sosial dan pemerkosaan oleh tiga orang terdekatnya. Akibatnya NF kini hamil dengan usia kandungan 14 minggu dan dirawat di Balai Anak Handayani, Jakarta.
Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan NF dalam kondisi baik saat ini. Kepada petugas NF menyatakan ingin tetap berada di Balai Anak Handayani agar bisa mengurus anaknya nanti.
"NF bahkan meminta untuk tetap berada di Balai Anak Handayani Jakarta dan ingin mengurus sendiri anaknya setelah lahir," katanya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
4. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Salah satu pelaku pemerkosaan terhadap NF yaitu pamannya yang berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Bahkan berkas penyidikan yang bersangkutan sudah selesai dan tinggal menunggu persidangan.
"Hukuman memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan pelaku dihukum dengan kurungan penjara selama-lamanya 12 tahun," kata Tahan di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Berita Lainnya Dapat Dibaca di Okezone.com: ABG Pembunuh Bocah di Sawah Besar Ternyata Diperkosa oleh Pamannya