JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap empat pelaku penyetruman bocah berusia 10 tahun di Kabupaten Tangerang, Banten. Aksi itu dilakukan lantaran sang bocah dituduh mencuri uang senilai Rp700.000.
Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono menuturkan, keempat pelaku berjenis kelamin laki-laki.
“Pelakunya sudah ditangkap. Pelakunya empat orang, laki-laki semua,” kata Baktiar kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Baktiar menuturkan, korban dianiaya dengan cara disetrum hingga disiram menggunakan minuman keras (miras). Akibatnya, korban mengalami trauma.
“Kondisi korban sekarang trauma, kita beri pendampingan dengan stakeholder terkait untuk pemulihan korban,” imbuhnya.