BOGOR, iNews.id - Satreskrim Polres Bogor mengamankan empat selebgram yang mempromosikan situs judi online di media sosial. Satu orang di antaranya masih berstatus pelajar SMA.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, keempat pelaku masing-masing berinisial IP, LN, MS dan AP. Mereka ditangkap di waktu dan tempat berbeda pada 25 Juni-1 Juli 2024.
"Modus operandi adalah menggunakan akun media sosialnya yaitu Instagram untuk mempromosikan judi online," kata Adhimas di Polres Bogor, Selasa (2/7/2024).
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka direkrut oleh seseorang melalui Instagram dan Whatsapp. Upah yang didapat para pelaku sebesar Rp600-900.000 untuk memposting promosi situs judi online dua kali dalam sehari di akun Instagram.
"Jadi dari akun tersebut ketika diklik akan mengarahkan langsung ke link website judi online. Sudah ada yang berjalan 1 tahun, ada yang baru coba-coba 2 sampai 3 bulan," ujar Adhimas