4 Selebgram Kembali Ditangkap karena Promosi Judi Online, 1 Masih SMA

Putra Ramadhani Astyawan
Satreskrim Polres Bogor mengamankan empat selebgram yang mempromosikan situs judi online di media sosial (foto: MPI)

Barang bukti yang disita polisi yakni 4 unit HP, 4 akun Instagram, 4 video rekaman layar, 4 sim card, 2 buku rekening, 1 kartu ATM, 2 akun Dana, 1 akun Google, dan 1 akun M-banking serta uang Rp6.328.000 dari rekening para pelaku.

"Pasal yang disangkakan, mereka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua tentang UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," katanya.

Satu pelaku yakni berinisial AP masih di bawah umur dan duduk di bangku SMA.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Perjalanan Cinta Bedu dan Fatieh Aton, Kenal di Instagram tapi Belum Ketemu Langsung

7 hari lalu

Partai Perindo Desak Audit Merchant QRIS Fiktif, Lindungi UMKM dari Sindikat Judi Online

7 hari lalu

PPATK Ungkap Deposit Judol saat Piala Dunia Tembus Rp1,02 Triliun

9 hari lalu

Influencer Endang Yustika Ganti Username Instagram Jadi Nama Asli usai Viral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal