JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebut masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) diteken Presiden Prabowo Subianto untuk uji coba sekolah swasta gratis di Jakarta. Setidaknya ada 40 sekolah yang akan mengikuti uji coba ini.
"Kan kita nunggu ini, perpresnya. kemarin kan baru keputusan MK, tapi kalau bagi Jakarta sendiri nggak terlalu jadi problem ya. Karena memang pemerintah Jakarta kan sudah mempersiapkan 40 sekolah swasta itu untuk percobaan sekolah gratis," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/7/2025).
"Tetapi kami menunggu perpresnya dulu, baru akhir kami teruskan," tutur dia.
Diketahui, dalam putusan MK, frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 tentang Sisdiknas yang secara eksplisit penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri, hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses Pendidikan Dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri sebagaimana didalilkan para pemohon.
Terkait hal tersebut, MK menegaskan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan.