"Oleh karena itu, frasa 'tanpa memungut biaya' dalam norma a quo memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta dengan beban biaya yang lebih besar," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menyebut payung hukum sekolah swasta gratis di Jakarta tengah disiapkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan. Nantinya payung hukum yang disiapkan berupa Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan.
"Betul, betul. Sekolah gratis kan belum ada payung hukumnya, sedang kita siapkan payung hukumnya. Sekarang sedang ada pansus pendidikan untuk persiapan Perda Pendidikan," ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, 40 sekolah akan melakukan uji coba kebijakan sekolah gratis 2025. Khoirudin menyebut ketika Perda rampung nantinya seluruh sekolah swasta gratis di Jakarta.
"Iya, 40 sekolah setahun ini. Tahun depan kalau Perda selesai, kita akan berlakukan seluruhnya di Jakarta," ucapnya.