Modus operandi para admin judi tersebut yakni berkomunikasi dengan netizen melalui direct message (DM) Instagram atau inbox Facebook. Para pelaku lalu memberikan link situs judi online mereka.
Mengenai omzet situs judi tersebut, Arya belum bisa memastikannya. Namun, omzet diperkirakan mencapai jutaan rupiah per hari.
"Diduga pendapatan judi online selama satu hari mencapai Rp9 juta sampai Rp15 juta per hari," ujarnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.