5 Fakta Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Nomor 4 Ungkap Motif Armor Toreador 

Putra Ramadhani
Polisi menahan suami selebgram Cut Intan, Armor Toreador. (Foto MPI).

3. Armor Toreador Akui Lebih dari 5 Kali Lakukan KDRT kepada Cut Intan Nabila

Armor Toreador ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Cut Intan Nabila. Armor pun mengaku lebih dari lima kali melakukan aksi kekerasan.

"Lebih dari lima kali, dari tahun 2020," kata Armor ketika ditanya Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu (14/8/2024).

Armor mengaku aksi kekerasan tersebut tak jarang dilakukan di depan anak-anaknya. Mirisnya lagi, kekerasan yang dilakukan juga diketahui oleh orang tuanya 

"Pernah (di depan anak), tapi kebanyakan berdua. Tahu (orang tua)," ujarnya.

4. Motif Armor Toreador KDRT karena Tepergok Nonton Video Porno

Polisi mengungkapkan motif Armor Toreador melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap tindakan itu dilakukan lantaran Armor tepergok istrinya, Cut Intan Nabila menonton video porno.

"Motifnya, saya sampaikan mohon maaf hasil pemeriksaan dari tersangka, bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Polres Bogor, Rabu (14/8/2024).

Dia mengatakan, penyidik akan mendalami kasus tersebut untuk menelusuri motif lain.

5. Armor Toreador Terancam 10 Tahun Penjara

Armor Toreador Gustifante, suami selebgram Cut Intan Nabila dijerat pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap ATG (Armor) dengan pasal berlapis," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Rio memerinci, pasal yang dikenakan yakni Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara, kekerasan terhadap anak Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tenang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan penjara ditambah 1 per 3.

Selain itu, Armor juga dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Kejagung Sita Rumah Riza Chalid di Jaksel, Diduga Hasil Korupsi Minyak Pertamina

Nasional
22 jam lalu

Mahfud MD soal Dugaan Markup Proyek Whoosh: Harusnya KPK Selidiki, Bukan Minta Laporan

Nasional
23 jam lalu

Hashim Cerita Awal Mula Sekolah Rakyat Digagas Prabowo, Berangkat dari Kisah Anak Telantar

Nasional
24 jam lalu

KPU Jawab Tudingan Roy Suryo soal Pasal Selundupan untuk Gibran: Aturan Sudah Sesuai Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal