"Suami saya itu orang baik, sangat baik, banyak kesaksiannya. Harapan saya ketika pelaku sudah ketemu, dihukum setimpal, seberat-beratnya," kata Puspita dalam wawancara di iNews Today, Jumat (22/8/2025).
Sementara itu psikolog forensik, Reza Indragiri, menyatakan kasus penculikan dan pembunuhan MIP bisa mengarah ke pembunuhan berencana. Polisi bisa menerapkan pasa 340 KUHP dengan catatan melakukan investigasi secara menyeluruh.
"Apakah disertai pembunuhan? Tentu saja pihak kepolisian harus investigasi karena belum tentu pembunuhan alias Pasal 338, bisa saja pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 atau bisa juga pasal lain terkait penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia," ujar Reza dalam wawancara di iNews Today, Jumat (22/8/2025).
Reza menambahkan, motif sesungguhnya dalam setiap aksi pidana kemungkinan motif hanya dua yaitu motif emosional maupun motif instrumental.
"Kalau motif emosional kita bayangkan bahwa pelaku atau orang yang mempekerjakan para pelaku memiliki muatan hati yang negatif terhadap korban, marah, dendam, sakit hati, cemburu, dan sejenisnya," kata dia.