5 Orang Jadi Tersangka Baru Pengeroyokan Polisi saat Demo Ormas, Ini Masing-Masing Perannya

Carlos Roy Fajarta
Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka baru dalam kasus pengeroyokan polisi saat demo organisasi kemasyarakatan (ormas) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. (Foto: Antara)

Dia menyebutkan para tersangka telah melakukan tindakan pidana pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali yang sedang bertugas dalam rangka mengamankan unjuk rasa. Hal ini menyebabkan AKBP Dermawan Karosekali harus menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena luka-luka pada bagian kepala sebelah belakang.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya yakni kemeja seragam ormas Pemuda Pancasila yang dimiliki oleh tersangka. Kemudian ada celana, kaos, topi, handphone, gesper, sepatu, sebilah bambu, dan KTP sebagai tanda pengenal.

"Pasal yang dipersangkakan pada lima tersangka baru ini yaitu Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP, dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan. Itu perkembangan kasus unjuk rasa berakhir dengan kerusuhan yang dilakukan ormas Pemuda Pancasila," tutur Zulpan.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebutkan pihaknya masih mendalami terkait motivasi dari para pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap anggota Polri.

"Untuk motivasi masih kita dalami lebih jauh lagi. Tapi penerapan Pasal 170 yang paling utama. Yang akibat materilnya tercukupi yaitu mengakibatkan adanya luka.
Kemudian alat buktinya adalah keterangan para saksi, keterangan para ahli, dan yang ketiga dokumen serta bukti petunjuk. Bukti petunjuk itu kesesuaian dari semua fakta," ujar Tubagus Ade Hidayat.

Dia menyebutkan barang bukti yang ditampilkan terbukti digunakan para tersangka pada hari kejadian yang terekam CCTV. 

"Kemudian ada yang menggerakkan dan memprovokasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk yang sifatnya global kita masih dalami apakah ada perintah khusus atau tidak, atau merupakan kegiatan spontan yang terprovokasi pada hari pelaksanaan," tutur Tubagus Ade Hidayat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Tahan Eks Direktur Dana Syariah Indonesia usai Diperiksa terkait Fraud Rp2,4 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: Eks Kapolres Bima Kota jadi Tersangka Kasus Narkoba

Nasional
2 hari lalu

3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal