5 Orang Jadi Tersangka Baru Pengeroyokan Polisi saat Demo Ormas, Ini Masing-Masing Perannya

Carlos Roy Fajarta
Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka baru dalam kasus pengeroyokan polisi saat demo organisasi kemasyarakatan (ormas) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka baru dalam kasus pengeroyokan polisi saat demo organisasi kemasyarakatan (ormas) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Diketahui pengeroyokan itu menyebabkan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali menderita luka serius.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan lima orang itu ditetapkan sebagai tersangka baru setelah polisi melakukan pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian.

"Apabila sebelumnya menggunakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena menggunakan senjata tajam. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Saat ini ada penambahan tersangka yang bisa kita ungkap dari hasil CCTV, pengeroyokan yang dilakukan AKBP Dermawan Karosekali lebih dari satu orang," ujar Endra Zulpan, Selasa (30/11/2021) dalam konferensi pers di lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dia menyebutkan lima tersangka baru itu sudah ditahan. Zulpan menyebut lima orang itu memiliki peran masing-masing.

"Pertama ada AS (18) perannya mengejar menarik dan memukul dengan tangan kosong. Kedua WH (35) perannya memprovokasi, mengejar, dan memukul korban. Ketiga ada DH (23) yang mengejar, memukul dan menendang korban," ucapnya.

Pelaku keempat yaitu ACH (29) memiliki peran memukul korban menggunakan kayu. Kemudian tersangka kelima ada MDK (23) yang memiliki peran mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Tahan Eks Direktur Dana Syariah Indonesia usai Diperiksa terkait Fraud Rp2,4 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: Eks Kapolres Bima Kota jadi Tersangka Kasus Narkoba

Nasional
2 hari lalu

3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal