5 Orang Jadi Tersangka Baru Pengeroyokan Polisi saat Demo Ormas, Ini Masing-Masing Perannya

Carlos Roy Fajarta
Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka baru dalam kasus pengeroyokan polisi saat demo organisasi kemasyarakatan (ormas) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. (Foto: Antara)

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah terlebih dahulu menetapkan satu tersangka yang berinisial RC dalam kasus pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali. Tersangka RC juga diketahui merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila.

Keenam tersangka tersebut selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Bentuk Kriminalisasi

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Tahan Eks Direktur Dana Syariah Indonesia usai Diperiksa terkait Fraud Rp2,4 Triliun

Nasional
5 hari lalu

Breaking News: Eks Kapolres Bima Kota jadi Tersangka Kasus Narkoba

Nasional
5 hari lalu

3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal