5 Pelaku Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Ditangkap, Ada yang Berperan sebagai Dokter

Felldy Aslya Utama
Pelaku praktik aborsi ilegal di apartemen Jaktim ada yang berperan sebagai dokter. (Foto: Felldy/iNews.id)

Sosok berikut berinisial M yang berperan menjemput serta mengantar pasien, baik pada saat kedatangan maupun pada saat pasien kembali setelah dilakukan aborsi. M mendapat bayaran sebesar Rp1.000.000.

Selanjutnya, pria berinisial LN yang berperan menyewa apartemen tempat dilakukannya aborsi. Dia mendapat bayaran sekitar Rp200.000-Rp400.000.

Sosok kelima yang ditahan adalah YH yang berperan sebagai pengelola website. Untuk diketahui, praktik aborsi ilegal itu dipromosikan melalui website.

"Mendapatkan bagian sekitar Rp2.000.000," ujarnya.

Tak hanya kelima pelaku, dua orang pasien berinisal KWM dan R ikut jadi tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya ada di kamar 28A lantai 28 apartemen tersebut saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan.

Lima orang tersangka utama yang merupakan pengelola klinik aborsi ilegal itu sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Health
3 hari lalu

Viral Dokter Inisial D Doyan Maki-Maki Pasien, Begini Kasusnya! 

Sains
10 hari lalu

Teknologi AI Bantu Deteksi Dini Kanker Paru hingga Payudara, Ini Kata Dokter

Megapolitan
19 hari lalu

Mahasiswi Tewas di Apartemen Cikarang Bekasi, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
19 hari lalu

Mahasiswi Tewas di Apartemen Cikarang, Diduga usai Konsumsi Obat Penggugur Kandungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal