JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 50 warga terkena sanksi sosial karena melaggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam razia di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Mereka terdiri dari pedagang dan pembeli di pasar tersebut.
Camat Kebayoran Lama, Aroman Nimbang mengatakan sebagian besar pelanggar tidak mengenakan masker dan tidak menerapkan jaga jarak sosial. Aroman menyebut sanksi sosial yang diberikan sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB.
"Mereka tidak memakai masker dan tidak menerapkan physical distancing," ucap Aroman di Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Para pelanggar kemudian menjalani sanksi sosial yaitu membersihkan sampah dan jalan di area Pasar Kebayoran Lama. Mereka dibekali sapu, rompi bertuliskan pelanggar PSBB, dan diberi masker.
"Sebelum diberi sanksi sosial dan denda, mereka sudah diberikan teguran," ucapnya.