50 Warga Dihukum Membersihkan Pasar Kebayoran Lama karena Langgar PSBB

Antara
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 50 warga terkena sanksi sosial karena melaggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam razia di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Mereka terdiri dari pedagang dan pembeli di pasar tersebut.

Camat Kebayoran Lama, Aroman Nimbang mengatakan sebagian besar pelanggar tidak mengenakan masker dan tidak menerapkan jaga jarak sosial. Aroman menyebut sanksi sosial yang diberikan sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB.

"Mereka tidak memakai masker dan tidak menerapkan physical distancing," ucap Aroman di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Para pelanggar kemudian menjalani sanksi sosial yaitu membersihkan sampah dan jalan di area Pasar Kebayoran Lama. Mereka dibekali sapu, rompi bertuliskan pelanggar PSBB, dan diberi masker.

"Sebelum diberi sanksi sosial dan denda, mereka sudah diberikan teguran," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Terungkap! Ayah Juna Penyiksa Bocah di Kebayoran Lama Ternyata Perempuan

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Bocah Disiksa di Kebayoran Lama, Orang Tua Ditetapkan Tersangka 

Megapolitan
4 bulan lalu

Kondisi Terkini Bocah Disiksa di Kebayoran Lama: Masa Pemulihan, Berat Badan Naik

Nasional
5 bulan lalu

Bocah yang Disiksa dan Dibuang Ayah Tak Kunjung Dijenguk Keluarga, Penyelidikan Berlanjut

Megapolitan
5 bulan lalu

Polisi Cari Keluarga Bocah yang Diduga Disiksa Ortu dan Dibuang di Pasar Kebayoran Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal