58 WNA dan 12 WNI Berkerumun di Kafe Kelapa Gading, Pasutri Pemilik Jadi Tersangka

Yohannes Tobing
Polisi merazia kafe di Kelapa Gading, Jakarta karena menimbulkan kerumunan, Minggu (4/7/2021) dini hari. Pasutri pemilik kafe yang merupakan WNI dijadikan tersangka. (Foto: Antara)

Dalam kasus ini puluhan pengunjung disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.

Sementara itu, polisi juga menetapkan pemilik kafe yang merupakan seorang pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria, PB dan AS sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Kafe Otentik.

"Kita lapisi juga dengan pasal 160 KUHP, yaitu dua tersangka ini (PB dan AS) karena mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya enam tahun penjara," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Kemenkum Ungkap Minat WNA jadi WNI Naik, Ada Ribuan Permintaan 

Nasional
14 hari lalu

Pernyataan LPDP soal Viral Awardee Banggakan Paspor Anak WNA

Nasional
1 bulan lalu

Ogah Bayar Makan dan Aniaya Kekasih, WNA Selandia Baru Diusir dari Bali

Nasional
2 bulan lalu

Imigrasi Tangkap 27 WNA Sindikat Love Scamming di Tangerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal