4. Korban Sempat Menginap di Rumah Pelaku
Polisi mengungkap kronologi pencabulan dan pembunuhan bocah berinisial GH di Kota Bekasi. Pelaku merupakan Didik Setiawan (61) warga yang kediamannya tak jauh dari rumah korban.
Kasus ini bermula dari laporan orang hilang atas nama GH pada Jumat (31/5/2024) siang. Saat itu, GH ternyata berada di rumah pelaku.
Polisi mengungkap bahwa GH mengikuti pelaku hingga di sekitar rumah pelaku sebelum akhirnya diajak masuk ke rumah.
"Korban lagi bermain sama temannya. Saat pelaku lagi jalan ke rumah, si korban langsung mengikuti dari belakang. Sehingga pas pelaku sampai rumahnya, tiba-tiba korban sudah ada di depan rumah. Korban disuruh masuk oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Senin (3/6/2024).
Firdaus mengungkap, GH sempat menginap selama satu malam di rumah pelaku. Selama satu malam itu juga, GH disebut menghabiskan waktu menonton siaran televisi di kamar pelaku.
"Selama satu harian itu, korban keseringan itu nonton TV di kamar pelaku," sambungnya.
5. Pelaku Intai Korban Sejak Sebulan Terakhir
Didik Setiawan (61), tersangka kasus pembunuhan GH (9) di Bantargebang, Kota Bekasi, ternyata sudah lama mengincar korban. Pelaku mengintai korban satu bulan terakhir.
"Memang sebulan terakhir dia tertarik dengan korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Selasa (4/6/2024).
Firdaus menjelaskan pelaku kemudian memberikan perhatian khusus kepada korban. Salah satunya dengan kerap memberikan sejumlah uang kepada korban.
"Pelaku mengajak berbicara korban dan juga memberikan sejumlah uang sehingga korban terpedaya dengan sikap dan perilaku pelaku," katanya.
6. Pelaku dan Saksi Saling Tuduh Soal Praktik Dukun
Polisi menangkap Didik Setiawan (61) atas kasus pembunuhan GH (9) di Bantargebang, Kota Bekasi. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menguak tuntas kasus itu.
Dalam penyelidikan ini, polisi mendapati adanya alat praktik dukun di rumah Didik. Sementara pemeriksaan awal polisi, Didik menyebut sosok saksi berinisial M lah yang menjalankan praktik dukun.
"Nah ini ada perbedaan keterangan, saling menuduh (praktik dukun) antara si pelaku dengan saksi berinisal M," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Selasa (4/6/2024).
Rencananya, polisi bakal melakukan konfrontasi terhadap pelaku dan saksi. Hal ini untuk mencari kejelasakan terkait praktik dukun.
"Tim penyidik akan melakukan kegiatan pemeriksaan konfrontir terhadap pelaku dan saksi M, mohon waktu," ujarnya.