7 Bahaya Mengintai di Jalur Rel Jatinegara–Klender yang Sering Dijebol Oknum Warga

Komaruddin Bagja
7 Bahaya Mengintai di Jalur Rel Jatinegara–Klender (Foto: KAI Daop 1 Jakarta)

JAKARTA, iNews.id - Jalur kereta api Jatinegara–Klender kembali jadi sorotan. Bukan karena layanan atau fasilitasnya, tapi karena aksi berulang pembobolan tembok pembatas rel oleh warga. Dua lubang di titik KM 12+400 hingga KM 12+500 kembali ditutup pada Senin (30/6), setelah sebelumnya juga pernah diperbaiki oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa tindakan membobol pagar maupun tembok pembatas sangat membahayakan, tidak hanya bagi kereta api tapi juga keselamatan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar turut menjaga keutuhan pagar dan tembok pembatas yang telah dibangun. Fasilitas ini dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjamin keselamatan bersama, dan mencegah akses ilegal ke jalur KA yang sangat berbahaya,” ujar Ixfan.

Ixfan menambahkan, pihaknya bakal memantau sejumlah ancaman gangguan terhadap kereta api. 

“KAI Daop 1 Jakarta akan terus melakukan pemantauan dan tindakan preventif terhadap berbagai potensi gangguan di jalur rel, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” tambahnya.

Kondisi ini memperlihatkan adanya bahaya serius yang mengintai jika tembok terus dibobol. Berikut adalah 7 risiko nyata yang harus disadari bersama:

7 Bahaya Mengintai di Jalur Rel Jatinegara–Klender


1. Kecelakaan Jiwa Akibat Menyeberang Sembarangan

Akses ilegal membuat warga kerap menyeberang rel tanpa pengawasan, padahal kereta melaju dengan kecepatan tinggi. Risiko tertabrak menjadi nyata.

2. Tergelincir dan Cedera di Jalur Bertegangan Listrik

Jalur rel bukan area publik. Ada kabel, mesin, dan sistem kelistrikan yang bisa melukai bahkan membunuh bila tersentuh secara tidak sengaja.


3. Gangguan Operasional Kereta

Masuknya warga ke jalur rel bisa menyebabkan gangguan perjalanan, keterlambatan, bahkan kecelakaan sistemik yang berdampak luas.


4. Pelanggaran Hukum yang Diabaikan Banyak Orang

“Setiap orang dilarang berada di jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, atau meletakkan barang di jalur kereta api yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.”

Itu bunyi Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Melanggarnya bisa dipidana 3 bulan atau didenda hingga Rp15 juta.


5. Celah Kejahatan dan Aktivitas Ilegal

Lubang di tembok bisa dimanfaatkan untuk aksi kriminal atau pergerakan barang-barang ilegal yang tidak terpantau oleh sistem keamanan.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Megapolitan
14 hari lalu

Momen Pramono Jajal Pelican Crossing Stasiun Cikini: Kayak Citayam Fashion Show

Nasional
15 hari lalu

Dapat Pinjaman 230 Juta Euro dari Jerman, Kemenhub akan Bangun Jalur KA Surabaya-Sidoarjo

Nasional
1 bulan lalu

Antisipasi Kemacetan Saat Semarak HUT ke-80 RI di Monas, 8 Perjalanan KA dari Gambir Berhenti Khusus di Stasiun Jatinegara

Nasional
2 bulan lalu

KPK Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal