JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat gebrakan terkait penanggulan polusi udara Ibu Kota. Gebrakan itu tersusun rapih dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam aturan tersebut, Anies memerintahkan empat asisten daerah dan 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta, untuk menjalankan perintahkan.
"Ke satu melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pelaksanaan pengendalian kualitas udara dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing," tulis tulis Anies di dalam Ingub tersebut seperti dikutip iNews.id, Jumat (2/8/2019).
Aturan yang ditandatangani mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) pada Kamis, 1 Agustus 2019 itu, memuat tujuh poin. Berikut tujuh poin tersebut.
1. Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, dengan rincian aksi.