JAKARTA, iNews.id - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik sudah diberlakukan sejak (1/11/2018). Sampai kemarin, (3/12/2018) tercatat sebanyak 451 kendaraan ditindak.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 193 kendaraan roda empat diblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemblokiran dilakukan karena pelanggar tidak membayar hingga batas waktu yang ditentukan.
"Sebanyak 451 kendaraan yang terdiri dari roda dua dan empat ditindak," ujar Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (4/12/2018).
Dia menuturkan, STNK yang sudah diblokir tidak bisa diperpanjang lagi sebelum membayar denda yang sudah ditentukan. Sementara sebanyak 258 pelanggar sudah membayar denda, sehingga STNK mereka tidak diblokir.
"258 pelanggar sudah mendapatkan penetapan amar putusan atau vonis dari pengadilan," tuturnya.