1 Bulan Penerapan Tilang Elektronik, 193 STNK Kendaraan Diblokir

Irfan Ma'ruf
Petugas TMC Polda Metro Jaya memantau layar closed circuit television (CCTV) untuk melihat pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas di Jakarta. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik sudah diberlakukan sejak (1/11/2018). Sampai kemarin, (3/12/2018) tercatat sebanyak 451 kendaraan ditindak.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 193 kendaraan roda empat diblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemblokiran dilakukan karena pelanggar tidak membayar hingga batas waktu yang ditentukan.

"Sebanyak 451 kendaraan yang terdiri dari roda dua dan empat ditindak," ujar Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (4/12/2018).

Dia menuturkan, STNK yang sudah diblokir tidak bisa diperpanjang lagi sebelum membayar denda yang sudah ditentukan. Sementara sebanyak 258 pelanggar sudah membayar denda, sehingga STNK mereka tidak diblokir.

"258 pelanggar sudah mendapatkan penetapan amar putusan atau vonis dari pengadilan," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Aksesoris
2 bulan lalu

Tak Ada Ruang Sembunyi, Pelanggar Lalu Lintas Bakal Dipantau 5.000 Kamera ETLE

Nasional
7 bulan lalu

Viral Isu Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Polisi

Megapolitan
8 bulan lalu

Cara Cek Tilang ETLE Jakarta, Mudah Bisa Lewat HP

Mobil
8 bulan lalu

Setelah Ambulans, Viral Mobil Kena Tilang Elektronik Gegara Penumpang Main HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal