744.662 Warga DKI Terdaftar Kartu Pekerja, Begini Cara Pengajuannya

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi buruh (Foto: IST)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp3,9 juta. Besaran UMP itu juga diikuti fasilitas Kartu Pekerja untuk menunjang kehidupan warga Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andri Yansyah mengatakan, data tenaga kerja berdomisili DKI yang mendapat Kartu Pekerja sebanyak 744.662 Orang. Pemprov masih terus melakukan pendaftaran dan verifikasi. 

“Sasaran yang pertama dia ber-KTP DKI. Kedua, pekerja yang mendapatkan upah atau gaji UMP plus 10 persen,” kata Andri di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Menurut dia, tahun ini, aturan tenaga kerja yang baru bekerja satu tahun tidak mendapat Kartu Pekerja akan dihapus. Jadi, asalkan pekerja ber-KTP DKI dan gaji UMP akan mendapat kartu.

Andri melanjutkan, ke depan pekerja tidak perlu repot-repot mendatangi Disnaker atau Bank DKI untuk mendaftarkan. Pemprov akan menerapkan program jemput bola dengan mendatangi perusahaan.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
18 jam lalu

Bersembunyi di Gorong-gorong, Terduga Begal Bersejata Celurit Dikepung Warga Setiabudi

21 jam lalu

Rumah Anies Baswedan di Lebak Bulus Dipenuhi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ini Fotonya!

3 hari lalu

Ditpolairud Polda Metro Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Sita 25 Boks

5 hari lalu

Dua Pria Diburu! Polda Metro Jaya Rilis Sketsa Terduga Pengeroyok Bambang Setiyawan hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal