JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp3,9 juta. Besaran UMP itu juga diikuti fasilitas Kartu Pekerja untuk menunjang kehidupan warga Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andri Yansyah mengatakan, data tenaga kerja berdomisili DKI yang mendapat Kartu Pekerja sebanyak 744.662 Orang. Pemprov masih terus melakukan pendaftaran dan verifikasi.
“Sasaran yang pertama dia ber-KTP DKI. Kedua, pekerja yang mendapatkan upah atau gaji UMP plus 10 persen,” kata Andri di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Menurut dia, tahun ini, aturan tenaga kerja yang baru bekerja satu tahun tidak mendapat Kartu Pekerja akan dihapus. Jadi, asalkan pekerja ber-KTP DKI dan gaji UMP akan mendapat kartu.
Andri melanjutkan, ke depan pekerja tidak perlu repot-repot mendatangi Disnaker atau Bank DKI untuk mendaftarkan. Pemprov akan menerapkan program jemput bola dengan mendatangi perusahaan.