Sebelumnya dikabarkan, Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang anggotanya sebagai tersangka tersangka kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Delapan orang pelaku masuk kategori pelanggaran pidana 1 lainnya etik. Tujuh polisi yang masuk dalam pidana sudah ditahan. Sementara satu orang lainnya buron.
"Ada delapan orang (pelaku), yang masuk pidana tujuh orang, satu dikembalikan ke etik, sudah ditetapkan tersanagka dan ditahan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (28/8/2023).