BOGOR, iNews.id - Polisi membongkar aksi premanisme berkedok debt collector di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan menyita 109 kendaraan yang ditarik oleh para pelaku di jalan.
"Kami menyampaikan terkait pengungkapan kasus tindak pidana premanisme yang berkedok sebagai mata elang di wilayah hukum Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
"Dari pengungkapan kolaboratif antara Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota, kami menetapkan sembilan tersangka yang telah kami tangkap dan tahan untuk diproses penyidikan hingga di pengadilan," tuturnya.
Kendaraan yang disita polisi di antaranya sebanyak 82 unit motor diamankan dari wilayah Kabupaten Bogor, 26 unit motor serta 1 mobil dari wilayah Kota Bogor.
Adapun modusnya, tersangka mendapatkan kebocoran data kendaraan yang menunggak dari pihak swasta. Dari data yang didapat, mereka pun bertindak dengan melakukan penyetopan di jalanan.
"Para tersangka langsung melakukan pemepetan dan merampas motor-motor tersebut," ucapnya.