9 Preman Berkedok Debt Collector di Bogor Ditangkap, 109 Kendaraan Disita

Putra Ramadhani Astyawan
9 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana premanisme yang berkedok sebagai mata elang di Bogor. (Foto: Putra Ramadhani Astyawan)

Setelah itu, kendaraan yang didapat ditampung oleh para pelaku di sebuah gudang. Selanjutnya, kendaraan tersebut akan diperjualbelikan oleh para pelaku.

"Para tersangka dijerat pasal pengancaman dan atau perampasan dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan dan atau penipuan dan atau penadahan Pasal 480, sebagaimana dimaksud Pasal 335 dan atau Pasal 368, dan atau Pasal 363, dan atau Pasal 372, dan atau Pasal 378, dan atau Pasal 480, dan atau Pasal 481 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara," kata Rio.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dalang utamanya.

"Kita akan telusuri sampai ke atas, mohon waktu ini proses awal mohon dukungannya. Kita akan usut tuntas sampai ke atasnya," ucap Eko.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK usai Diperiksa Kejagung 9 Jam

3 hari lalu

Tim 9 Kejagung Cecar Febrie Adriansyah Lebih dari 20 Pertanyaan terkait Dugaan TPPU

3 hari lalu

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

3 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal