Ada Mafia di Bandara Loloskan Penumpang dari Karantina, Bayar Rp6,5 Juta

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi Kedatangan Penumpang di Bandara Soekarno Hatta (Foto: iNews/Hasnugara)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengamankan dua orang berinisial S dan RW karena meloloskan WNI dari India tanpa karantina di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Penumpang diminta Rp6,5 juta.

"S dan RW ditetapkan tersangka kita harus lakukan Gelar Perkara. Sekarang belum tersangka. Jadi mereka sekarang statusnya masih dalam pemeriksaan kepolisian belum ditahan (dalam sel)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (27/4/2021).

Yusri Yunus mengungkapkan modus meloloskan prosedur karantina Covid-19 bagi WNA dan WNI yang tiba di Bandara Soekarno Hatta diduga sudah terjadi cukup lama dan bukan kali ini saja.

"Tim penyidik melakukan pengejaran terhadap 2 WNA India yang sudah lolos tetapi dengan orang pengatur berbeda. Tapi modusnya mirip," tutur Yusri Yunus.

Sebelumnya, penumpang WNI dari India tertangkap karena tidak melakukan karantina. Berdasarkan pemeriksaan, JD membayar oknum di bandara untuk lolos aturan itu.

"Ada seorang WNI baru kembali dari India tiba di Jakarta berinisial JD. Apabila sesuai prosedur meski hasil swab negatif dia harus tetap menjalankan karantina selama 14 hari," ujar Yusri Yunus, Senin (26/4/2021).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen

Nasional
3 hari lalu

MNC Asia Holding Polisikan Dirut CMNP Akibat Ujaran Fitnah

Megapolitan
3 hari lalu

Kapolda Metro Tinjau SPPG Polri di Palmerah Jakbar, Pastikan 99,9 Persen Siap Beroperasi

Nasional
3 hari lalu

Polda Metro: AMPG Konsultasi soal Dugaan Akun Medsos Hina Bahlil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal