JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengamankan dua orang berinisial S dan RW karena meloloskan WNI dari India tanpa karantina di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Penumpang diminta Rp6,5 juta.
"S dan RW ditetapkan tersangka kita harus lakukan Gelar Perkara. Sekarang belum tersangka. Jadi mereka sekarang statusnya masih dalam pemeriksaan kepolisian belum ditahan (dalam sel)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (27/4/2021).
Yusri Yunus mengungkapkan modus meloloskan prosedur karantina Covid-19 bagi WNA dan WNI yang tiba di Bandara Soekarno Hatta diduga sudah terjadi cukup lama dan bukan kali ini saja.
"Tim penyidik melakukan pengejaran terhadap 2 WNA India yang sudah lolos tetapi dengan orang pengatur berbeda. Tapi modusnya mirip," tutur Yusri Yunus.
Sebelumnya, penumpang WNI dari India tertangkap karena tidak melakukan karantina. Berdasarkan pemeriksaan, JD membayar oknum di bandara untuk lolos aturan itu.
"Ada seorang WNI baru kembali dari India tiba di Jakarta berinisial JD. Apabila sesuai prosedur meski hasil swab negatif dia harus tetap menjalankan karantina selama 14 hari," ujar Yusri Yunus, Senin (26/4/2021).