Menurutnya, pembebasan bersyarat AG dilakukan lantaran kliennya masuk dalam kategori anak. AG juga telah menempuh 1/3 dari total masa pidana.
"Mengacu pada UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), masa pidana bagi anak dikurangi 1/2 dari masa pidana yang tertuang di dalam KUHP," katanya.
AG sebelumnya pernah mengajukan kasasi. Namun, kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA) sehingga vonis 3,5 tahun berkekuatan hukum tetap.