AG Eks Kekasih Mario Dandy Ternyata sudah Bebas Bersyarat di Kasus David Ozora

Ari Sandita Murti
AG pacar Mario Dandy saat menjalani sidang (foto: MPI)

Menurutnya, pembebasan bersyarat AG dilakukan lantaran kliennya masuk dalam kategori anak. AG juga telah menempuh 1/3 dari total masa pidana. 

"Mengacu pada UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), masa pidana bagi anak dikurangi 1/2 dari masa pidana yang tertuang di dalam KUHP," katanya.

AG sebelumnya pernah mengajukan kasasi. Namun, kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA) sehingga vonis 3,5 tahun berkekuatan hukum tetap.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
9 menit lalu

Biaya Haji Turun Rp2 Juta, Segini yang Dibayar Jemaah

Nasional
7 jam lalu

Polri Musnahkan 214,8 Ton Narkoba dari Pengungkapan 49.306 Kasus, Ini Rinciannya

Nasional
8 jam lalu

Prabowo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 214,8 Ton Narkoba di Mabes Polri

Nasional
8 jam lalu

Purbaya Tambah Dana LPDP Rp25 Triliun, Termasuk Uang Sitaan Korupsi CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal