Ahli ITE Sebut Gus Nur Sengaja Sebarkan Video yang Memuat Ujar Kebencian

Ari Sandita Murti
Sidang Gus Nur di PN Jaksel (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id- Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bernama Roni dalam sidang kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Roni menyebut ada unsur kesengajaan dari Gus Nur menyebarkan video.

Awalnya, Roni ditanyai oleh Ketua majelis hakim, Toto Ridarto tentang pendapat ahli menyangkut kesengajaan Gus Nur menyebarkan video yang mengandung konten penghinaan itu. Menurut Roni menilai Gus Nur memang sengaja menyebarkan videonya.

"Kan awalnya itu wawancara, lalu dibuat videonya hingga videonya dimasukkan ke YouTube, online. Itu ada maksud agar dilihat orang, artinya pemosting ini menginginkan video itu dilihat, bukan hanya pemosting dan Pak Gus Nur, tapi juga orang lain," ujar Roni di persidangan, Selasa (16/3/2021).

Dia mengatakan dengan diunggahnya video itu, ada potensi orang lain untuk menyalin dan menyebarkannya. Apalagi, Youtube itu bisa diakses dan dilihat oleh siapapun, tanpa terkecuali.

"Malahan orang dapat mengcopy dan menyebar luaskan. Artinya potensi itu ada," katanya.

Hari ini, Gus Nur menjalani lanjutan kasus ujaran kebencian. Namun, dalam persidangan ini Gus Nur tanpa didamping tim kuasa hukum. 

Tim kuasa hukum Gus Nur kembali walk out (WO). Sebabnya, semua permintaan pengacara tak ada satupun yang direspon oleh hakim mulai menghadirkan Gus Nur secara langsung hingga permintaan menghadirkan saksi fakta Menteri Agama Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gugatan Gus Nur Kandas, PN Solo Tolak Ganti Rugi Rp4,2 Miliar terkait Kasus Ijazah Jokowi

16 hari lalu

Gus Nur Mantan Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Tuntut Ganti Rugi Rp4,2 Miliar di PN Surakarta

3 bulan lalu

Asfinawati Ungkap Konsep Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras-Agama: Bukan Orang per Orang

5 bulan lalu

Pigai Sebut Pernyataan Amien Rais Bukan Kebebasan Berpendapat, Berpotensi Langgar HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal