Ahli ITE Sebut Gus Nur Sengaja Sebarkan Video yang Memuat Ujar Kebencian

Ari Sandita Murti
Sidang Gus Nur di PN Jaksel (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id- Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bernama Roni dalam sidang kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Roni menyebut ada unsur kesengajaan dari Gus Nur menyebarkan video.

Awalnya, Roni ditanyai oleh Ketua majelis hakim, Toto Ridarto tentang pendapat ahli menyangkut kesengajaan Gus Nur menyebarkan video yang mengandung konten penghinaan itu. Menurut Roni menilai Gus Nur memang sengaja menyebarkan videonya.

"Kan awalnya itu wawancara, lalu dibuat videonya hingga videonya dimasukkan ke YouTube, online. Itu ada maksud agar dilihat orang, artinya pemosting ini menginginkan video itu dilihat, bukan hanya pemosting dan Pak Gus Nur, tapi juga orang lain," ujar Roni di persidangan, Selasa (16/3/2021).

Dia mengatakan dengan diunggahnya video itu, ada potensi orang lain untuk menyalin dan menyebarkannya. Apalagi, Youtube itu bisa diakses dan dilihat oleh siapapun, tanpa terkecuali.

"Malahan orang dapat mengcopy dan menyebar luaskan. Artinya potensi itu ada," katanya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat

Nasional
3 bulan lalu

Gus Nur Ungkap Kejanggalan dalam Proses Hukumnya: Jaksa-Hakim Belum Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi

Nasional
3 bulan lalu

Gus Nur Dapat Amnesti, Waketum Jokowi Mania: Harus Jadi Momentum Persatuan

Nasional
3 bulan lalu

Gus Nur: Siapa yang Bisa Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Saya Cium Kakinya!

Nasional
3 bulan lalu

Eksklusif! Gus Nur: Saya Yakin Ijazahnya Pak Jokowi Palsu dan Tidak Ada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal