Ajukan Praperadilan, Tim Hukum Optimistis Habib Rizieq Bebas

Tim MNC Portal
Tim Hukum FPI Aziz Yanuar optimistis Habib Rizieq dibebaskan dari status tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Foto: Dok SINDOnews)

Namun demikian lanjut Aziz, peluang bebasnya Habib Rizieq juga sangat bergantung pada profesionalitas para penegak hukum di Indonesia. 

"Jika para penegak hukum menggunakan nurani dan hati mereka untuk menegakkan kebenaran dan keadilan atas dasar hukum dan bukan menjadikan hukum sebagai dasar untuk melakukan kriminalisasi hanya dikarenakan tidak sepaham dan sejalan dengan pendapat pemerintah," ujarnya.

Sebagai informasi, tim kuasa hukum Habib Rizieq mengajukan prapradilan. Hal itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Habib Rizieq telah ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Dia dicecar dengan 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Habib Rizieq saat ini telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari atau sampai dengan 31 Desember 2020.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
8 hari lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Nasional
23 hari lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Nasional
28 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal