JAKARTA, iNews.id - Tim hukum telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan di Petamburan. Salah satu tim hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar optimistis peluang kliennya dibebaskan dalam perkara ini terbuka lebar.
Aziz menjelaskan gugatan prapradilan diajukan sebagai langkah untuk menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka. Menurutnya banyak kejanggalan di balik penetapan status tersangka Habib Rizieq.
"Kasus HRS jelas dari sisi hukum banyak kejanggalan, dipaksakan," kata Aziz di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Aziz menilai penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq bukan murni persoalan hukum. Di sisi lain kasus tersebut dinilai sangat kental dengan aroma diskriminasi.
"Yang sangat nyata dugaan ketidakadilan, dugaan kriminalisasi ulama, dugaan diskriminasi hukum terlihat jelas," ucapnya.