Ajukan Praperadilan, Tim Hukum Optimistis Habib Rizieq Bebas

Tim MNC Portal
Tim Hukum FPI Aziz Yanuar optimistis Habib Rizieq dibebaskan dari status tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Foto: Dok SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan di Petamburan. Salah satu tim hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar optimistis peluang kliennya dibebaskan dalam perkara ini terbuka lebar.

Aziz menjelaskan gugatan prapradilan diajukan sebagai langkah untuk menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka. Menurutnya banyak kejanggalan di balik penetapan status tersangka Habib Rizieq.

"Kasus HRS jelas dari sisi hukum banyak kejanggalan, dipaksakan," kata Aziz di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Aziz menilai penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq bukan murni persoalan hukum. Di sisi lain kasus tersebut dinilai sangat kental dengan aroma diskriminasi.

"Yang sangat nyata dugaan ketidakadilan, dugaan kriminalisasi ulama, dugaan diskriminasi hukum terlihat jelas," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
12 hari lalu

Massa Datangi Mako Brimob Kelapa Dua Depok Pagi Ini, Situasi Memanas

Nasional
15 hari lalu

Silfester Matutina Masih Sakit, Minta Tunda lagi Sidang PK di PN Jaksel

Nasional
15 hari lalu

PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Matutina yang Tertunda Hari Ini

Nasional
17 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Eksekusi Silfester Matutina, Kejari Jaksel Tak Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal