Akhir Januari 2020, Pengemudi Motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin Bisa Kena E-Tilang

Helmi Syarif
Sindonews
Ilustrasi lalu lintas. (Foto: Dok iNews)

Kasubdit Bingakum Ditlantas Polda Mettro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan 117.895 kendaraan baik roda empat maupun roda dua dikenai sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas sepanjang 2019. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2018 yaitu 110.058 kendaraan ditilang dengan persentase kenaikan sebesar 7 persen.

"Sebanyak 20.457 pengendara juga dikenai sanksi teguran. Jumlah itu meningkat 15 persen dibanding tahun sebelumnya," kata Fahri.

BACA JUGA: Ini 10 Titik Ruas Jalan Jakarta yang Dipasangi Kamera Canggih ETLE

Polisi mencatat pengemudi motor menjadi pelanggar lalu lintas terbanyak dengan catatan 85.359 pelanggaran. Pelanggar terbanyak kedua adalah mobil dengan jumlah pelanggaran 25.159. Jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan pemotor adalah melawan arus dengan 26.075 pelanggaran.

"Untuk pengendara roda empat, jenis pelanggaran yang paling banyak dilanggar adalah tidak membawa atau memiliki SIM. Jumlahnya 5.129 pelanggar," katanya.

Saat ini Polda Metro Jaya terus mempersiapkan sarana untuk menjalankan kebijakan itu. Termasuk memasang kamera mulai dari tiang dan koneksi dengan command centre yang berada di Polda Metro Jaya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta-Citayam: Rute, Waktu Tempuh dan Caranya

Nasional
5 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Nasional
7 hari lalu

Penumpang WNA Whoosh Tembus 335.681 hingga Oktober 2025, Didominasi Warga Malaysia

Nasional
7 hari lalu

KPK Hanya Terbangkan 9 dari 10 Orang yang Terjaring OTT di Riau, Ada Apa?

Megapolitan
8 hari lalu

Jakarta Diguyur Hujan, Kawasan Jati Padang Banjir Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal